Tim penyidik KPK memanggil Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, untuk diminta keterangannya. Ini merupakan panggilan pertama yang diberikan tim penyidik kepada istri dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan itu.
"Airin dimintai keterangan sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Airin yang mengenakan baju putih berjilbab bunga-bunga tiba di gedung KPK pada pukul 10.08 WIB. Ia datang tanpa didampingi siapapun. Ia pun enggan untuk memberikan komentar terkait kasus yang menjerat suaminya dan kakak iparnya, Ratu Atut Chosiyah.
"Nanti pulangnya saja ya," ujar Airin ketika dikerubuti wartawan, setibanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Selasa, 11/2).
Tim penyidik KPK memanggil Airin karena diduga Airin pernah melihat, mendengar atau bahkan mengetahui keterangan keterangan yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Terkait kasus ini, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan bahwa ada tiga modus korupsi dalam pengadaan Alkes Banten, yakni penggelembungan harga perkiraan sementara, kemudian proses pengadaan yang tidak sesuai dengan prosedur, dan juga dalam penggunaan anggaran.
[ald]
BERITA TERKAIT: