Jurubicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi menyatakan, sementara ini pihaknya belum bisa menentukan apakah status mobil itu masuk dalam kategori gratifikasi.
"Itu sedang didalami," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Senin (10/2).
Johan belum mau berspekulasi saat disinggung mengenai pemberian mobil berkaitan dengan komitmen soal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten. Begitu pula saat ditanyakan soal apakah pemberian mobil melanggar hukum.
"Jangan terlalu jauh dulu. KPK terima info ada pemberian mobil ke beberapa anggota DPRD Banten. Sementara itu dulu," terang dia.
Kendati begitu, Johan tak membantah saat ditanyakan maksud pemberian mobil dari Wawan ke Media Warman lantaran posisinya sebagai Ketua Harian Banggar DPRD Banten. Tapi, diluar itu konteksnya juga sangat luas.
"Apakah itu karena posisi dia sebagai Anggota Banggar, bisa jadi. Itu disangkut pautkan dengan pertanyaan apakah anda anggota banggar. (Tapi) Bukan hanya itu, konteksnya sangat luas," terangnya.
Lalu alasan Media Warman kembalikan?"Ya, saya cek dulu," elak Johan.
Selain Warman, diduga ada sejumlah nama anggota dewan lagi yang ikut diberikan mobil oleh adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut. Mereka adalah, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin (Fraksi Partai Demokrat) berupa mobil Toyota Alphard dan Mercy E300, Anggota Badan Anggaran DPRD Banten Toni Fatoni Mukhson (Fraksi PKB) berupa Toyota Alphard dan Land Cruiser Prado, dan Anggota Badan Anggaran DPRD Banten Soni Indrajaya (Fraksi Partai Demokrat) berupa mobil Honda CRV.
Berikutnya, Eddi Yus Amirsyah (Fraksi Partai Demokrat) menerima Jeep Rubicon, Moris, dua Mercy, Agus Puji Raharjo (Fraksi PKS) menerima Mercy C211, Suparman (Fraksi Partai Golkar) menerima Toyota Alphard, dan Jayeng Rana menerima Mercy E300 dan Jaguar.
[rus]
BERITA TERKAIT: