Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, yang mengumumkan pembebasan Corby menyatakan bahwa PB yang diberikan sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Yang ingin saya tekankan di sini, bahwa pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau Pemerintah," terang Amir di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Amir tekankan, Corby seperti narapidana pada umumnya, mempunyai hak penuh untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu adalah hak yang diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah dan seluruh rangkaian peraturan yang ada.
Sebagai Menkumham, Amir menekankan lagi, bahwa dirinya telah menegakkan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya, dengan memberikan PB kepada Schapelle Corby. Sebagai warga negara bangsa yang bermartabat, lanjut dia, penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang siapapun orangnya.
"Manakala aturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak, wajib kepada kami (pemerintah) untuk memberikan kepadanya. Jadi, sepanjang seluruh aturan-aturan yang memberikan hak kepadanya telah terpenuhi dan telah melalui proses TPP dan telaah, itu harus dilakukan," urai anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.
Seperti diketahui, Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
[ald]
BERITA TERKAIT: