Duit Suap Hambit Bintih ke Akil Mochtar Hasil Utang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Februari 2014, 19:24 WIB
hambit bintih/net
Kecil Besar
rmol news logo Duit suap Rp 3.075 miliar yang diberikan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ternyata masih bermasalah. Rp 2 miliar dari total suap yang diduga diberikan ke Akil itu statusnya masih hutang.

Hal itu sebagaimana terungkap dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa Gunung Mas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2).

Hambit diketahui sebelumnya, meminta kerabatnya yang juga pengusaha Cornelis Nalau untuk mencari uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar. Uang itulah, yang selanjutnya akan diberikan ke Akil untuk memuluskan langkah Hambit menjadi Bupati untuk kedua kalinya di Kabupaten Gunung Mas.

Nah, ternyata Cornelis meminjam uang Rp 2 milliar tersebut, masing-masing Rp 1 miliar dari dua pengusaha asal kalimantan Tengah Elant S. Gaho dan Edwin Permana.

Saat Elant S. Gaho dan Edwin Permana dihadirkan sebagai saksi di persidangan, mereka meminta kepada majelis agar memerintahkan Cornelis mengganti uang-uang tersebut.

"Itu pinjaman bukan pemberian. Pasti saya minta ganti yang mulia," kata Edwin saat bersaksi di hadapan persidangan.

"Saya tetap minta ganti pak. Itu kan uang keringat. Itu hasil kerja keras kita," timpal Elant.

Pernyataan itu ditanggapi Hakim Ketua Suwidyo. Dia heran mengapa keduanya minta ganti. Padahal, sebelumnya mereka mengaku itu adalah pinjaman persahabatan.

"Berarti kalau persahabatan ya harus sudah siap dengan resiko pengkhianatan. Kan begitu," tanya Hakim Ketua Suwidyo yang dibalas keduanya dengan aksi bungkam.

Hakim anggota, Aleksander Marwata menanyakan apakah keduanya tahu tujuan dari peminjaman yang dilakukan Cornelis. Keduanya, kompak menjawab tak tahu dan tak menaruh curiga. Lagian, dalam peminjaman sebelumnya Cornelis selalu sanggup untuk mengembalikan.

Elant dan Edwin mengakui mereka adalah pengusaha dan memiliki saham di perusahaan Cornelis, PT Berkala Maju Bersama. Perusahaan itu bergerak di perkebunan kelapa sawit. Cornelis meminjam langsung uang itu pada 30 September 2013, atau dua hari sebelum penangkapan.

"Kita tidak berpikir hal ini dibuat untuk tidak baik," kata Edwin.

"Saya pikir untuk keperluan bisnis beliau. Baru tahu setelah kejadian. Setelah terekspos di media massa kami baru tahu uang itu dipakai untuk itu (menyuap Akil)," timpal Elant.

Elant cerita, Cornelis mengutarakan niat meminjam uang saat bermain bulu tangkis pada 30 September 2013 silam. Lapangannya, terletak di depan rumah cornelis. Keesokan harinya, Elant mengambil uang itu di Bank Central Asia Palangkaraya. Uang yang diambilnya, yakni SGD 79 ribu dan USD 22 ribu.

"Dia sering pinjam dan tidak pernah ada masalah karena selalu dikembalikan. Saya juga tidak minta tanda terima karena kepercayaan dan hubungan persahabatan sesama pengusaha," sambung Elant.

Sementara Edwin, menyatakan bahwa Cornelis menyampaikan maksud meminjam uang kepadanya lewat sambungan telepon. Beda dengan Elant, Edwin mengaku menyiapkan uang itu dalam bentuk rupiah. Namun, karena saat itu Edwin di Denpasar, akhirnya dia meminta Hari Mulia mengirim uang ke rekening PT Peniti Valasindo. Itu dilakukan atas permintaan Cornelis.

"Tidak ada tanda terima pinjaman yang mulia," jelas Edwin. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA