"Tentu saya punya perhatian, keprihatinan atas apa yang dihadapi Anas," aku Abar saat bertandang ke kantor redaksi Rakyat Merdeka Grup di Jakarta, Rabu (5/2).
Akbar menyebut bahwa dirinya melihat kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut secara proporsional.
"Sekarang (Anas) jadi tersangka, berarti dia dianggap oleh institusi hukum memiliki alasan yang kuat untuk menjadikannya tersangka," jelas Akbar yang juga merupakan senior Anas di HMI.
Jelas Akbar, sebagai senior dirinya kerap mencermati pemberitaan terkait kasus yang menjerat Anas. Ia mengkritisi sejumlah hal yang berkaitan dengan kasus Anas itu.
"Misalnya Anas disebut dapat gratifikasi Harrier dari Adhi Karya pada bulan September. Itu adalah sebelum dilantik jadi anggota DPR. Anas baru dilantik pada satu Oktober. Gratifikasi itu baru bisa digunakan bila sudah jadi pejabat negara, tapi pada saat itu kan belum, karena belum dilantik," jelasnya sambil menyebut bahwa beberapa pakar hukum yang ditanyainya akan hal tersebut ada yang menyebut bahwa status Anas sebagai penyelenggara sudah sah, namun ada juga yang menyebut bahwa Anas belum sah karena belum dilantik.
Hal lain yang menjadi perhatian matan Ketua DPR RI ini adalah mengenai surat pemanggilan yang dilayangkan oleh KPK terhadap Anas sebelum ia ditahan.
Untuk diketahui, Anas dan tim penasehat hukumnya sempat mempermasalahkan redaksional surat panggilan KPK karena mencantumkan kalimat yang menyebut bahwa panggilan Anas adalah terkait kasus Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Frasa 'proyek-proyek lainnya' itulah yang sempat dipermasalahkan karena maksudnya membingungkan.
"Saya juga yang berpikir alasan Anas ditahan karena gratifikasi dan lain-lain. Walau buka ahli hukum tapi ini alasannya apa?" jelasnya.
Sekalipun begitu, Akbar menyebut bahwa kritiknya tak mengurangi kehormatan serta kepercayaan terhadap penegak hukum dan KPK. Akbar juga mengaku menyerahkan kasus Anas tersebut pada mekanisme hukum.
"Kita lihat di pengadilan nanti," terangnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: