"Sekarang ini kan masih tahap penyelidikan, kalau mereka (LSM) tak mau datang silakan saja, tapi sebenarnya ini untuk kepentingan mereka. Kalau datang kan bisa diklarifikasi apa yang kita tanyakan dan kemana saja uang anggaran hibah dan bansos itu di gunakan," papar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandung, Rinaldi Umar ditemui di PN Bandung, Senin (3/2).
Dari data yang dimiliki Kejari Bandung, ada 30 LSM yang diajukan surat panggilan. Namun panggilan tersebut tidak digubris sama sekali oleh pihak LSM.
Rinaldi mengatakan, karena masih tahap penyelidikan, pihaknya tidak bisa memaksa pimpinan LSM dimaksud untuk hadir di kantor Kejari Bandung.
"Statusnya masih pemanggilan untuk pengumpulan tahap informasi, namun jika sudah pada tahap penyidikan, jaksa bisa memanggil paksa yang bersangkutan meski tidak kooperatif," tegas Rinaldi.
Dana bansos yang digelontorkan kepada LSM, jelas Rinaldi, jumlahnya bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 250 juta dalam satu tahun anggaran Pemkot Bandung.
"Penyelidikan kasus ini terus berlanjut. Total anggaran yang digelontorkan kepada 30 LSM ini sekitar Rp 3 miliar. Adapun dana bansos Pemkot Bandung tahun 2012 mencapai Rp 250 miliar. Dana yang digunakan para LSM diduga tidak pada porsinya, sehingga dilakukan penyelidikan," papar Rinaldi.
[wid]
BERITA TERKAIT: