"Pak Rudi diminta tolong hubungi Ibu Karen. Jadi Pak Rudi itu hanya menelepon atas permintaan menyampaikan pesannya Pak Waryono Karno. Bukan meminta uang ke Pertamina. Jangan sampai salah," kata pengacara Rudi, Rusdi Abu Bakar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/1).
Kliennya, kata Rudi, diperintahkan untuk meminta kepada Karen lantaran dia enggan memberikan kembali uang ke Waryono. Sebelumnya, Rudi sudah menyetor uang yang disebutnya sebesar USD 150 ribu.
"Pak Rudi bilang kan dulu sudah untuk pembukaan. Buka gendang istilahnya, buka FPJP. Yang penutup jangan kita lagi dong. Kasarnya gitulah," terang dia.
Nah, dari situlah kemudian Widodo menyarankan untuk meminta kepada Karen. Rudi pun akhirnya kemudian mencoba menghubungi Karen untuk menyampaikan pesan tersebut.
"Nah, disitulah ada penolakan dari Karen," terangnya.
Waryono terus mendesak Rudi. Rusdi bilang, saat itu Waryono berdalih uang itu akan dipergunakan dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI. Dia menjelaskan kejadian itu terjadi medio Juni 2013 atau tepatnya menjelang pembahasan APBNP 2013.
"Waktu itu Pak Waryono bilang kan ada rapat dengan Komisi VII. Itu saja, untuk buka rapat. Istilahnya buka kendang dalam pembicaraan itu. Kan ada taping (sadapan) telepon," kata Rusdi sembari menambahkan tidak tahu apakah ada keterkaitan antara uang tersebut dengan pengesahan anggaran.
[rus]
BERITA TERKAIT: