
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengaku hanya dimintai konfirmasi soal beberapa dokumen terkait perkara korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Cuma konfirmasi beberapa dokumen yang didisposisi antara dewan gubernur ke saya waktu itu sebagai direktur," ujar Halim di Gedung KPK, Jakarta, (Senin 27/1).
"Terkait FPJP juga. Ini tulisan siapa? Perintahnya apa? Itu saja," imbuhnya sesudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangkan Budi Mulya.
Sebelumnya, Halim juga dimintai keterangan terkait hal ini pada 18 November lalu. Saat itu ia mengatakan bahwa Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik karena dapat mempengaruhi bank-bank lain. Ia pun mengatakan bahwa penetapan tersebut dibuat sesuai dengan permintaan Dewan Gubernur BI.
Dalam skandal Bank Century, KPK menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kasus bailout Bank Century merugikan negara hingga Rp 7.451.755.000.000, baik dari FPJP atau bailout Bank Century.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: