Pasalnya, cukup banyak kendala untuk mengektradisi terpidana 20 tahun penjara kasus pembobolan Bank Bapindo sebesar USD 565 juta tersebut.
"Ya, namanya orang di luar negeri kan. Kalau di dalam negeri gampang saja," kata Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).
Menurutnya, selain sistem hukum yang berbeda dengan China, kesulitan lainnya karena Eddy Tansil yang telah buron selama 17 tahun itu tidak dalam pengawasaan Kejaksaan.
Meski demikian, Andhi mengaku pihaknya akan menampung segala informasi terkait Eddy Tansil termasuk soal bisnis yang dijalankannya di China. Informasi tersebut dipastikan Andhi akan diteliti.
"Sebanyak mungkin kita tampung informasi dari mana saja kita terima informasinya," tegas Andhi.
[zul]
BERITA TERKAIT: