"Penjelasan resmi Kejagung justru menguatkan analisis kami. Kami tidak akan mundur dan sedang mempertimbangkan somasi balik," tegas Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus kepada
RMOL, Selasa, 10 Desember 2025.
Sebelumnya, PT Datascrip melayangkan somasi kepada Iskandar dengan dalih kritik terhadap proyek digitalisasi pendidikan dianggap menyesatkan. Iskandar dituding menyebut CDM hanya diaktifkan oleh vendor tertentu, menciptakan ketergantungan sistem, serta menjadi sumber kerugian negara.
Namun rilis resmi Kejagung, sebut Iskandar, justru membenarkan temuan IAW. Kejagung menjelaskan temuan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun, serta pengadaan layanan CDM sebesar Rp621,38 miliar.
"Somasi terhadap IAW sekarang berhadapan langsung dengan fakta hukum dari Kejagung. IAW sedang mengkaji langkah hukum dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta kepentingan umum dalam pengawasan anggaran negara," tandas Iskandar.
Hingga 10 Desember 2025, Kejagung telah memeriksa 112 saksi dan memanggil 18 korporasi. Penyidikan pengadaan perangkat Chromebook dan layanan cloud/CDM kini ditangani Kejagung usai pelimpahan dari KPK.
Pemeriksaan menyasar pabrikan global, distributor nasional, penyedia marketplace SIPLah, hingga vendor layanan cloud dan CDM. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka baru sejak pengumuman awal September 2025. Seluruh pihak masih berstatus praduga tidak bersalah.
Sementara itu, disampaikan Iskandar, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK November 2025 menguliti kegagalan proyek digitalisasi pendidikan. BPK menemukan 628 ribu unit Chromebook menganggur, 323 ribu unit rusak, 612 ribu unit tak sesuai spesifikasi, 1.234 sekolah tanpa BAST lengkap, serta hanya 52 persen guru yang mendapat pelatihan memadai.
"Temuan tersebut menegaskan kerugian negara bukan semata soal harga, melainkan kegagalan desain kebijakan," kata dia.
Iskandar menilai, pengadaan CDM menjadi pintu masuk utama pembuktian karena diwajibkan tanpa dasar teknis kuat, dikendalikan vendor tertentu, harga lisensinya melambung di atas pasar global, serta manfaatnya minim bagi sekolah.
“Di sinilah tanggung jawab korporasi dalam rantai pengadaan akan diuji,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019?"2022 mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Hal ini seperti disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek, mantan Stafsus Menteri Juristan, Ibrahim Arief sebagai Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen sekaligus KPA TA 2020?"2021.
BERITA TERKAIT: