"Itu Fitnah," tegas Idrus saat ditemui di acara Rakornas I BKPP Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelimurni, Jakarta Barat, Kamis malam (23/1).
Ia mengaku hanya mengurusi administrasi untuk kemenangan pasangan calon walikota incumbent yang diusung partainya, Riban Satia-Mofit Saftono Subagio, bukan menyerahkan duit ke hakim MK seperti yang dituduhkan.
"Saya tidak pernah urusan, apalagi terkait uang. Kalau administrasinya, saya urus untuk pemenangan Pemilu. Apalagi sama Pak Mahyudin, saya sudah jelaskan waktu di KPK. Sudah saya katakan tidak," ujar Idrus.
Ia meminta terdakwa Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa fokus saja ke persoalannya sendiri, dan tidak membawa-bawa nama orang.
"Jangan asal nyebut itu. Nisa konsentrasi saja ke masalahnya," tandasnya.
Kemarin terdakwa sengketa Pilkada Gunung Mas Chairun Nisa mengatakan, bahwa ia pernah memberikan keterangan kepada penyidik KPK tentang adanya penyerahan uang Rp 2 miliar untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Palangkaraya. Kata Nisa, uang Rp 2 miliar tersebut diberikan oleh Idrus Marham dan Mahyudin untuk pemenangan walikota incumbent Riban Satia-Mofit Saftono Subagio. Nisa juga mengaku uang Rp 2 miliar itu diserahkan ke Akil oleh Idrus dan Mahyudin di DPP Partai Golkar, Jakarta.
[rus]
BERITA TERKAIT: