"Informasi itu akan ditelusuri, bernilai benar atau tidak," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP dikantornya, Jakarta, Kamis (23/1).
Dalam persidangan siang tadi, Nisa mengatakan bahwa dirinya pernah mendengar Idrus dan Ketua DPP Partai Golkar Mahyuddin mengurus sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Keterangan tersebut juga sudah disampaikan Nisa saat dirinya diperiksa di penyidikan.
Menurut Johan, kalau sudah disampaikan ke penyidik KPK, hal tersebut pasti telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau dalam BAP, itu pasti sudah mengalami proses validasi ," tegasnya.
Chairun Nisa siang tadi mengkonfirmasi bahwa ia pernah memberikan keterangan kepada penyidik KPK tentang adanya penyerahan uang Rp 2 milliar untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Palangkaraya. Kata Nisa, bahwa uang Rp 2 miliar tersebut diberikan oleh Idrus Marham Mahyudin untuk pemenangan Walikota incumbent Riban Satia-Mofit Saftono Subagio. Nisa juga mengakui uang Rp 2 miliar itu diserahkan ke Akil oleh Idrus dan Mahyudin di DPP Partai Golkar, Jakarta.
[rus]
BERITA TERKAIT: