"KPK sekarang sedang melakukan asset tracing," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).
Adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah ini telah dijerat KPK dengan pasal TPPU sejak 13 Januari lalu. Namun hingga saat ini KPK belum melakukan penyitaan.
Jelas Johan, ia belum mengetahui alasan mengapa penyidik KPK belum melakukan penyitaan terhadap aset kekayaan Wawan tersebut. Kendati demikian, ia pastikan bahwa KPK akan melakukan penyitaan dalam waktu dekat.
"Iya. Ya mungkin (disita) dalam waktu dekat," tegas Johan.
Ia mengatakan bahwa tim penyidik sudah melakukan penelusuran aset milik suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu terkait dengan dugaan korupsi di pengadaan Alkes Pemkot Tangsel. Namun ia belum mengetahui perkembangan aktual dari hasil penelusuran tersebut.
Johan menambahkan, dalam konteks pengadaan barang dan jasa biasanya dalam pengalaman KPK. Para tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk digunakan membeli aset atau mentransfer ke pihak lain.
Sebelumnya KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Dalam pengembangannya, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi di pengadaan alat kesehatan di dinas kesehatan Tangsel dan Provinsi Banten.
[rus]
BERITA TERKAIT: