Penembak Briptu Ruslan Dapat Pistol dari Desertir TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Januari 2014, 21:19 WIB
Penembak Briptu Ruslan Dapat Pistol dari Desertir TNI
foto:net
Kecil Besar
rmol news logo Komplotan perampok sepeda motor yang juga pelaku penembakan Briptu Ruslan Kusuma mengaku mendapat senjata api jenis FN dari desertir anggota TNI.

"Kalau pengakuannya memang seperti itu. Sementara, untuk pelurunya masih didalami dari mana mereka mendapatkannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (23/1).

Dia menjelaskan, dalam beraksi, para pelaku selalu bergerombol, yakni Sukur Bin Sanusi, Hendra Mahendra, Anton Wijaka, dan Usman alias Cecep yang belum tertangkap.

"Kalau penadahnya Rani alias Roni sudah ditangkap lebih dulu oleh Polres Bogor Kabupaten," kata Rikwanto.

Komplotan ini mencari sasaran dengan cara berkeliling. Calon korban yang didapat kemudian diikuti terlebih dahulu, setelah berada di lokasi yang sepi barulah mereka mencegat dan merampas sepeda motor.

"Kalau korban melawan mereka tidak segan-segan melukai. Seperti yang terjadi terhadap Briptu Ruslan," jelas Rikwanto.

Pistol FN selalu dipegang oleh tersangka Sukur selaku eksekutor, sementara pistol jenis Revolver biasa dipegang tersangka Hendra.

Pistol FN itu didapat tersangka Sukur dari mantan anggota TNI yang dipecat. Namun, saat ditelusuri, anggota TNI dimaksud sudah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada Agustus 2013 lalu.

Hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku sudah lebih dari 20 kali merampok pengendara sepeda motor di wilayah Jakarta, Depok, Bogor dan Bekasi. Bahkan, kelompok ini juga pernah beberapa kali merampok minimarket.

Sepeda motor hasil rampokan dijual seharga Rp 2 juta hingga Rp 15 juta di kawasan pesisir atau pedalaman Jawa Barat.

"Mereka sengaja menjualnya di kawasan yang susah terjangkau," demikian Rikwanto.

Terakhir, pada 13 September 2013 lalu, komplotan ini merampok sepeda motor Kawasaki Ninja R250 bernopol B 3333 ELO milik Briptu Ruslan yang baru selesai dicuci di tempat pencucian Arema, Jalan Raya Pekapuran, Sukamaju, Tapos Depok. Anggota Sabhara Mabes Polri yang mencoba mempertahankan sepeda motornya itu ditembak hingga tewas oleh pelaku.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, satu pucuk senjata Revolver beserta 20 butir peluru kaliber 3,8 mm, satu pucuk senjata FN beserta 41 butir peluru kaliber 7,65 mm, tiga buah helm, dan satu ponsel jenis Blackberry.

Para pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara sesuai pasal 365 ayat 2 ke-1e, 2e, dan 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA