Uang diberikan oleh Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham dan anggota DPR Fraksi Golkar, Mahyudin untuk memenangkan Walikota
incumbent, Riban Satia dan wakilnya, Mofit Saftono Subagio dalam Pilkada itu.
Nisa membenarkan hal itu saat dikonfirmasi hakim anggota, Alexander Maruata dalam sidang lanjutan terdakwa Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1). Nisa sendiri dihadirkan menjadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun Nisa mengaku tidak tahu kapan pastinya uang uang Rp 2 miliar itu diserahkan kepada Akil Mochtar oleh Idrus dan Mahyudin di DPP Partai Golkar.
"Rumor yang berkembang seperti itu," kata Nisa dalam keterangannya di hadapan persidangan.
Apalagi kata Nisa, dirinya tidak melihat secara langsung peristiwa penyerahan uang itu. Dia mengaku mendengar kabar itu dari teman-temannya.
"Yang saya dengar dari pak Rusli seperti itu," terang Nisa.
Chairun Nisa merupakan terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dia didakwa menjadi perantara Akil Mochtar dalam menerima suap sebesar Rp3,0‎75 milliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih guna penanganan proses sengketa Pilkada di wilayah itu
.[wid]
BERITA TERKAIT: