Pemberian Hambit Rp 75 Juta untuk Biaya Haji Anggota DPR Golkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Januari 2014, 16:37 WIB
Pemberian Hambit Rp 75 Juta untuk Biaya Haji Anggota DPR Golkar
Chairun Nisa/net
rmol news logo ‎Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa mengaku menerima bungkusan koran yang diketahui berisi uang Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih. Uang itu diterima Nisa di Bandara Palangkaraya pada 2 Oktober 2013 silam.

"Pak Hambit bilang, 'niat saya hanya bantu, Ibu kan mau berangkat haji. Ini untuk Ibu yang mau berangkat haji'," kata Nisa meniru ucapan Habit saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).

Nisa sendiri mengaku tak langsung menerima bungkusan koran itu. Dia bilang, niatnya membantu Hambit‎ tulus dan tidak mengharapkan apa-apa. Meski, pada akhirnya Nisa kemudian menerima uang itu.‎

"Beliau beri bungkusan pada saya. Pertama saya tidak tahu. Ini apa Pak? Saya tidak mau diberi apa-apa," terang Nisa.

Nisa menjelaskan dalam pertemuan singkat itu, Hambit juga bilang menyampaikan bahwa uang permintaan Akil Mochtar sudah disiapkan oleh Cornelis.

"Pak Hambit mengatakan, dana sudah siap, ada di Cornelis. Dia (Cornelis) sudah di Jakarta, tolong Ibu temenin Cornelis," kata Nisa kembali menirukan ucapan Hambit.

Setiba di Jakarta, Nisa kemudian menemui Cornelis di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta.‎ ‎Keduanya lalu pergi ke kediaman Akil untuk menyerahkan uang Rp 3 miliar yang dibawa Cornelis. Kendati begitu, belum sempat uang itu sampai ditangan Akil, datang petugas KPK untuk menangkap mereka.

Dalam penangkapan di kediaman Akil itu, KPK menyita empat amplop cokela  yang masing-masing berisi 107.500 dollar Singapura, 107.500 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, 79.000 dollar Singapura. Total uang itu kurang lebih senilai Rp 3 miliar. Selain itu, ditemukan uang Rp 75 juta yang dibungkus koran. ‎[rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA