Akil akan dihadirkan sebagai saksi terdakwa anggota DPR RI asal Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.
"Kami sudah mempersiapkan saksi untuk minggu depan. Kami berencana akan memanggil lima saksi, Hambit Bintih, Cornelis Nalau, Akil Mochtar, Cahya Lesmana, Rusliansyah," kata Jaksa Pulung Rinandoro di akhir persidangan Nisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).
Sidang Nisa sendiri hari ini mengagendakan putusan sela. Hakim ketua yang menyidangkan perkara Nisa, Soewadi memutuskan untuk menolak keberatan alias Eksepsi yang sebelumnya diajukan kubu Nisa.
Pulung melanjutkan, selain untuk Nisa, Akil Mochtar juga akan ‎bersaksi untuk terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka yakni, terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun. Sidang juga akan berlangsung pada Kamis (30/1) mendatang.
Untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar diduga diduga menerima suap senilai Rp3,075 miliar. Uang tersebut berasal dari calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan seorang pengusaha Cornelis Nalau.
Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih diketahui pernah meminta Chairun Nisa yang saat itu menjabat anggota Komisi II DPR, untuk mengurus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dengan menghubungkan ke pihak MK.
Atas permintaan Hambit, Nisa kemudian memberitahu Akil melalui pesan singkat. Kemudian Hambit langsung menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Candra III Nomor 7, Jakarta Selatan untuk meminta bantuan.
Setelah pertemuan itu, Akil menyampaikan pada Nisa agar Hambit menyediakan Rp3 miliar dalam bentuk dollar AS. Hambit pun menyetujui permintaan Akil, dan Hambit meminta Cornelis menyiapkan dana yang diminta Akil.
Setelah dana tersedia, Nisa kemudian menyampaikan akan mengambilnya pada 2 Oktober 2014. Nisa meminta Cornelis menemani saat penyerahan uang ke Akil. Namun, saat akan menyerahkan uang itu di kediaman Akil, mereka ditangkap KPK.
[wid]
BERITA TERKAIT: