"Acara begitu tak perlu tender. Karena pertama keadaannya darurat, kedua, pada Keppres Nomor 80 kalau seminar lokakarya itu sama dengan konferensi pula. Itu tak perlu tender," jelasnya usai dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/1).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang akrab disapa JK itu menjadi saksi meringankan bagi tersangka dugaan korupsi anggaran di Kesekjenan Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 Sudjanan Parnohadiningrat.
Menurut JK, pengalokasian anggaran untuk konferensi yang digelar Kemenlu pada waktu itu tidak mungkin diverifikasi. Sebab, pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah Indonesia diterjang bencana.
"Saya katakan keadaan darurat saat itu. Konferensinya saja delapan hari. Tidak mungkin pejabat apapun bisa memverifikasi semua biaya. Katakanlah saat ditanya biaya sekian tidak mungkin diverifikasi," bebernya.
JK menegaskan, konferensi yang digelar Kemenlu sebagai sebuah upaya meningkatkan citra Indonesia di mata dunia internasional. Sebab kala itu, kata dia, Indonesia baru diterjang Bom Bali dan tragedi tsunami Aceh.
"Konferensi yang ditersangkakan itu berdasarkan keputusan pemerintah untuk dilaksanakan setelah bom Bali. Agar Bali kembali menjadi perhatian internasional dan untuk menyampaikan Bali tetap aman. Kedua, jelas konferensi tsunami summit itu untuk membantu Aceh," jelasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: