"Jaksa sementara melihat ahli (saksi dari PT Antam) mendukung pembuktian dakwaan," kata Jaksa Diah Ayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1).
Hal ini dikatakan Jaksa menanggapi kesaksian Tri bahwa 59 kg emas batangan milik Ratna Dewi merupakan produk PT Antam.
Diah mengatakan, jaksa melihat ada tindakan pidana perbankan yang dilakukan pegawai BRI saat proses pengajuan kredit nasabah.
"Intinya daftar stok emas yang dijaminkan (Ratna Dewi) saat fidusia dan gadai benar produk Antam," ujar Diah.
Meskipun PT Antam tidak mencatat identitas pembeli, Diah menuturkan, terdapat faktur nomor seri emas dan menyediakan jasa manufaktur penjualan logam mulia milik perseorangan atau pedagang.
Seperti diketahui, Tri Hartono menjadi saksi ahli untuk terdakwa Arif Rachman, Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2 berinisial Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 berinisial Agus Mardianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Arif, Rotua dan Agus diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.
[wid]
BERITA TERKAIT: