Tim penyidik KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap panitera MK, Kasianur Sidauruk guna melengkapi itu, hari ini (Jumat, 10/1).
"Ini untuk lanjutan yang kemarin saja," kata Kasianur setibanya, di Gedung KPK, Jakarta.
Kasianur yang mengenakan baju batik kuning itu, enggan menjelaskan secara spesifik terhadap sengketa Pilkada mana yang kali ini tengah didalami penyidik.
"Pilkadanya secara umum saja, semuanya digabung" tandasnya.
Diduga ada lebih dari 20 sengketa Pilkada yang dimainkan oleh Akil Mochtar. Setidaknya, KPK telah menggarap sejumlah kepala daerah, dan kesemuannya berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan dalam pengembangannya, KPK menambah pasal sangkaan dalam kasus Akil, yakni pasal dugaan penerimaan gratifikasi, Pasal 12 B UU Tipikor. Akil diduga menerima pemberian hadiah terkait kepengurusan perkara lain di MK.
[rus]
BERITA TERKAIT: