KPK Periksa Ketua Partai Demokrat Jepara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Januari 2014, 12:32 WIB
KPK Periksa Ketua Partai Demokrat Jepara
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengumpulkan sejumlah keterangan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pembangunan sport center Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara Helmi Turmuhdi; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah; dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Bertha.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis 9/1.

Sampai berita ini diturunkan, ketiganya belum tampak nongol di gedung lembaga anti rasuah yang berlamat di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan itu.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Jumat 22 Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dan sejumlah uang menyangkut pembangunan sport center tersebut. Ia menerima tersebut saat masih menjabat sebagai anggota DPR pada tahun 2009 lalu.

Anas telah dua kali dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Anas selalu mangkir. Besok, KPK kembali menjadwalkan akan memeriksa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA