Jero disebutkan berkaitan dengan uang USD522.500 yang diterima Rudi dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Pemberian uang itu didahului dengan beberapa kali pertemuan Rudi, Ardi, dan Artha Meris. Termasuk dengan pemilik PT Parna Raya Group Marihad Simbolon.
"Dan pemberian hadiah (uang) dari Artha Meris Simbolon agar Rudi Rubiandini memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan Formula Harga Gas (FHG) untuk PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral," kata Jaksa KPK Riyono saat membacakan surat dakwaan.
Nah, pertemuan dan pemberian uang suap tersebut dilakukan dari kurun awal 2013 hingga Agustus 2013. Jero Wacik, saat itu menjabat sebagai Menteri ESDM.
Jaksa menjelaskan bahwa saat itu bos PT Parna Raya Group, Marihad Simbolon juga sempat curhat ke Rudi Rubiandini kalau FHG itu tidak diturunkan PT KPI akan gulung tikar dan suplay amoniak dari Kalimantan Timur akan terganggu. Rudi selanjutnya berjanji akan mencari jalan. Saat itu, Rudi mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas.
"Dan hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan keputusan," terang Jaksa Andi Suharlis.
Sementara itu, Jaksa Medi Iskandar Zulkarnaen menerangkan bahwa uang USD522 ribu yang diberikan Artha Meris ke Rudi melalui Ardi diberikan dalam lima tahap. Pertama, USD250.000 diterima sekitar Februari 2013. Kedua, USD22.500 dalam bulan yang sama. Ketiga, USD50.000 pada 11 Juli 2013. Keempat, USD50.000 pada 1 Agustus 2013. Kelima, USD200.000 pada 3 Agustus 2013. Pemberian uang tersebut terkadang diserahkan Artha Meris lewat sopirnya.
"Deviardi menerima juga penyerahan dokumen-dokumen dari Artha Meris untuk diserahkan kepada Rudi Rubiandini," sambung Jaksa Medi.
[rus]
BERITA TERKAIT: