SUAP SKK MIGAS

Pengacara Rudi: Pernyataan Abraham Samad Tak Pantas!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Januari 2014, 15:31 WIB
Pengacara Rudi: Pernyataan Abraham Samad Tak Pantas<i>!</i>
abraham samad/net
rmol news logo Rusdy A Bakar pengacara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini keberatan atas pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang menyebut kliennya serakah karena masih menerima suap, meski telah mendapatkan gaji Rp 220 juta sebagai kepala SKK Migas dan Rp 75 juta sebagai komisaris Bank Mandiri.

Menurut Rusdy, sebagai Ketua KPK, Samad tak pantas mengeluarkan kata-kata seperti itu. Apalagi, proses hukum perkara Rudi masih bergulir dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Saya hormati KPK, Ketua KPK juga saya hormati. Tapi saya menilai rasa-rasanya kurang pas (pernyataan Abraham Samad) itu, karena beliau (Rudi Rubiandini) sendiri tidak seperak pun menikmati, tapi kalau dinyatakan dia serahkan, itu rasanya kurang pas," kata Rusdy di Kantor KPK, Jakarta, Senin (6/1).

"Tapi kan itu beliau yang bicara, yah saya hormati saja," sambung dia.

Rusdy tetap ngotot bahwa sampai ini kliennya tak pernah menerima suap dari petinggi Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya sebagaimana yang disangkakan oleh KPK. Karenanya, dia berharap majelis hakim bisa adil dalam proses sidang perdana kliennya yang rencananya berlangsung Selasa (7/1) besok.

"Saya sangat gantungkan harapan saya ke majelis, supaya betul-betul pure bisa melihat mana yang betul-betul dilakukan Pak Rudi dan mana yang tidak," terang dia.

Rudi sendiri, masih kata Rusdy, berjanji akan kooperatif dalam persidangan. Rudi akan membeberkan semua yang diketahuinya agar perkara suap di lingkungan SKK Migas ini terselesaikan dengan tuntas.

"Dia akan terbuka, tak akan persulit, semua dilakukan dengan baik. Uang di rmh dia yang sampaikan, nggak usah geledah-geledah, semua diserahkan," demikian Rusdy. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA