Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut direncanakan menghadirkan lima orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Saksi pertama yang dihadirkan, yakni Yadi Supriyadi (18) yang merupakan satpam komplek saat Siska dibunuh. Sayangnya, saksi yang satu ini berbelit-belit dalam memberi keterangan.
Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan, meminta kedua terdakwa Wawan dan Ade untuk dikeluarkan dari ruang persidangan agar saksi tidak berbelit memberikan keterangan.
"Kepada petugas diminta membawa kedua terdakwa, agar saksi tidak ketakutan dan leluasa memberikan keterangan," papar Hakim.
Akhirnya kedua terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan membuat saksi lebih lancar dalam memberi keterangan ke majelis hakim.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: