Terdakwa Diare, Hakim Tipikor Ngotot Sidang Kasus Simulator Tetap Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Januari 2014, 16:37 WIB
 rmol news logo Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak permintaan terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto.

Budi melalui penasehat hukumnya meminta hakim untuk menunda jalannya persidangan lantaran diare dan kondisi fisiknya lemah. Budi sudah 16 kali bolak-balik toilet buang air.

Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menolak mengabulkan permintaan lantaran terbentur masalah masa penahanan Budi.

"Ini masalahnya masa tahanan sudah mau habis. Begini saja, kalau saudara mau buang air, sidang kita skors," kata Hakim Ketua Amin Ismanto, di awal persidangan Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1).

Amin selanjutnya memerintahkan jaksa supaya hanya membacakan poin penting dalam berkas dakwaan, tidak keseluruhan mengingat tebalnya mencapai 764 halaman. Dia pun tetap melanjutkan persidangan hari ini.

"Untuk penuntut umum jangan dibaca semua berkas tuntutannya, poin-poinnya saja. Saudara (Budi) mendengarkan saja kan masih bisa. Ya, gimana? Nanti kalau saudara merasa ingin buang air bisa kita skors," demikian Hakim Amin.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA