Budi melalui penasehat hukumnya meminta hakim untuk menunda jalannya persidangan lantaran diare dan kondisi fisiknya lemah. Budi sudah 16 kali bolak-balik toilet buang air.
Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menolak mengabulkan permintaan lantaran terbentur masalah masa penahanan Budi.
"Ini masalahnya masa tahanan sudah mau habis. Begini saja, kalau saudara mau buang air, sidang kita skors," kata Hakim Ketua Amin Ismanto, di awal persidangan Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1).
Amin selanjutnya memerintahkan jaksa supaya hanya membacakan poin penting dalam berkas dakwaan, tidak keseluruhan mengingat tebalnya mencapai 764 halaman. Dia pun tetap melanjutkan persidangan hari ini.
"Untuk penuntut umum jangan dibaca semua berkas tuntutannya, poin-poinnya saja. Saudara (Budi) mendengarkan saja kan masih bisa. Ya, gimana? Nanti kalau saudara merasa ingin buang air bisa kita skors," demikian Hakim Amin.
[wid]
BERITA TERKAIT: