Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, dikeluarkannya ketentuan tersebut juga bagian dari komitmen Sutarman untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kepolisian. Pelarangan itu mencakup, jika seorang pengusaha sudah terlibat kasus korupsi, dirinya dan perusahaannya dilarang mengikuti tender proyek pengadaan di Polri, baik dirinya sebagai direksi maupun sebagai komisaris atau pemegang saham di perusahaan tersebut.
Kapolri, kata Neta, bisa melakukan itu melalui Telegram Rahasia ke seluruh pejabat berwenang atau mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) khusus. Selain itu Sutarman bisa melakukannya lewat revisi Perkap No 7/2011 tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Polri.
"Tanpa adanya ketentuan tersebut para tersangka dan terpidana korupsi akan terus menerus merecoki tender proyek pengadaan di Polri. Seperti proyek TNKB yang "diacak-acak" tersangka korupsi Simulator SIM akibat mereka "banting harga"," ujar Neta dalam rilisnya, Minggu (22/12).
Tambah Neta, bagaimana pun proyek pengadaan di Polri harus dihindarkan dari aksi penjarahan para koruptor maupun mafia proyek. Sebab di tahun 2014, Polri akan bergelimang dana, yakni APBN Rp 41,5 triliun, proyek Pemanfaatan Optimalisasi Untuk Penguatan Sarana Prasarana Polri (POUPSP) Rp 1,3 triliun, dan dana pengamanan pemilu Rp 3,4 triliun. Dan KPK pernah mengeluarkan edaran bahwa para terpidana dan tersangka korupsi jangan diberi kesempatan lagi untuk mengikuti tender proyek pengadaan di pemerintahan.
"Harusnya edaran KPK ini menjadi pijak Kapolri," tandas Neta.
[rus]
BERITA TERKAIT: