"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Simon Gunawan Tanjaya dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi dari masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Taty Hadianty di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12).
Simon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar USD 700 ribu. Pemberian uang dimaksudkan agar Rudi memenangkan Fossus Energy Pte. Ltd., dalam proses lelang.
"Maka terbukti, Terdakwa memberi sesuatu berupa uang kepada Rudi melalui Deviardi (pelatih Golf Rudi Rubiandini). Maka unsur ini telah terpenuhi," jelas hakim.
Atas perbuatannya, Simon disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan, Simon dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara, hal meringankan dia bersikap sopan selama menjalani sidang, masih memiliki tanggungan keluarga, serta masih berusia muda.
Menanggapi vonis tersebut, Simon menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. "Saya pikir-pikir," singkatnya.
Vonis terhadap Simon lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta.
[rus]
BERITA TERKAIT: