Penyidik KPK Sita Dokumen dari Rumah Bambang W. Soeharto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Desember 2013, 15:54 WIB
Penyidik KPK Sita Dokumen dari Rumah Bambang W. Soeharto
Bambang W. Soeharto/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah politisi Hanura, Bambang W. Soeharto. Terkait kasus suap terhadap Kepala Kejari Praya, Lombok Tengah, NTB nonaktif Subri SK.

"Betul, semalam penyidik melakukan pengeledahan di rumah Bambang yang terletak di Jalan Intan 8, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar jurubicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/12).

Dia mengungkapkan, dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang sebagian adalah dokumen terkait PT Pantai Aan.

Namun demikian, Johan mengaku belum dapat membeberkan dokumen apa saja yang disita penyidik dari rumah Bambang.

PT Pantai Aan sendiri disebut sebagai perusahan milik Bambang di Lombok Barat yang bergerak di bidang pariwisata. Sementara, Lusita Ani Razak yang tertangkap tangan bersama Jaksa Subri adalah salah satu petinggi di perusahaan itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA