"Pada tanggal 20 Juli 2013, Deviardi bertemu Widodo dan meminta Widodo untuk menyimpan uang tunai USD 700.000 dan untuk mengembalikan uang tersebut jika Deviardi sudah kembali ke Jakarta. Deviardi khawatir kemungkinan resiko bahwa ia akan ditangkap Otoritas Bea Cukai dan Imigrasi Indonesia jika ia membawa uang tersebut ke Indonesia," kata kuasa hukum Widodo, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (17/12).
Sugeng menjelaskan, pada tanggal 28 Juli 2013, Deviardi meminta sejumlah USD 300.000 dikembalikan kepadanya. Sebagai salah satu mitra dagang Widodo yang berbasis di Jakarta, PT. KOPL Indonesia memfasilitasi pengiriman sejumlah USD 300.000 tersebut kepada Deviardi.
"Jumlah USD 300.000 tersebut kemudian ditransfer dengan semestinya kepada Simon Gunawan dari PT KOPL Indonesia untuk Deviardi," terangnya.
Kemudian, Deviardi meminta sisanya sejumlah USD400.000 dikembalikan kepadanya. Dengan cara yang sama, Widodo mendekati PT KOPL Indonesia untuk meminta bantuan lagi. Tetapi, karena PT KOPL Indonesia kekurangan dana, maka uang ini untuk ditransfer kepada PT KOPL.
"Klien saya memahami bahwa USD 400.000 tersebut kemudian ditransfer dengan semestinya oleh Simon dari PT KOPL Indonesia," katanya.
Sugeng menegaskan, sejak awal kliennya berupaya keras untuk menjelaskan bahwa kliennya hanya sekedar membantu Deviardi untuk menyimpan (dan setelahnya mengembalikan) uangnya tersebut.
Pada tanggal 13 Agustus 2013, Simon dan Deviardi ditangkap oleh KPK dengan tuduhan percobaan penyuapan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Widodo juga dituduh terlibat dalam kejahatan ini. Namun kliennya percaya bahwa uang Deviardi yang awalnya dipercayakan kepadanya, memiliki kaitan dengan tuduhan korupsi tersebut dan mungkin merupakan uang hasil kejahatan.
"Karena itu, klien saya minta polisi untuk menyelidiki sumber dana ini dan klien saya juga menyerahkan uang tunai sejumlah USD 700.000 ini kepada Satuan Polisi Singapura untuk diselidiki lebih lanjut. Klien saya siap membantu Satuan Polisi Singapura dalam penyelidikan tersebut," tukasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir saat dimintai tanggapan mengenai isi laporan kepolisian (police report) Singapura mengatakan, KPK harus bekerja sama dengan kepolisian Singapura untuk menyelidiki lebih lanjut pengakuan Widodo melalui kuasa hukumnya.
"KPK harus bekerja sama dengan kepolisian Singapura untuk selidiki lebih lanjut sumber duit tersebut. Jika duit tersebut adalah dana perusahaan, maka perusahaan yang bersangkutan bisa dijadkan subyek hukum tindak pidana korupsi," demikian Mudzakir.
[rus]
BERITA TERKAIT: