Ditahan KPK, Bos Indoguna Salahkan Ahmad Fathanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Desember 2013, 18:02 WIB
Ditahan KPK, Bos Indoguna Salahkan Ahmad Fathanah
Maria Elizabeth Liman/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menyusul penetapannya sebagai tersangka suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Maria tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Dia mengaku menjadi korban broker impor di Kementan.

"Saya dizalimi oleh dua orang, Elda Adiningrat dan Ahmad Fathanah. Itu yang menzalimi saya. Mereka dua broker yang benar-benar terlalu tinggi tingkatannya. Saya tidak bersalah," katanya usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/12).

Dengan mata berkaca-kaca, Maria mengaku menyesal bertemu dengan Fathanah dan Elda.

"Akibat perbuatan kedua orang itu kehidupan saya pribadi, keluarga saya dan sekitar dua ribuan pekerja saya kini dalam ketidakpastian," ujarnya.

Maria mengungkapkan, Elda Adiningrat yang merupakan pengusaha adalah inisiator pertama kali dan menawarkannya kuota impor daging sapi. Elda terus mengejarnya dan menjanjikan sanggup menyediakan tambahan kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama.

"Tapi, apa yang diperbuat Elda dan Fathanah menyebabkan saya, keluarga, dan perusahaan saya menjadi terseret-seret dalam kasus ini," katanya.

Maria juga membantah kabar bahwa dirinya pernah menawarkan uang kepada Menteri Pertanian Suswono terkait dengan kuota impor daging sapi.

"Tidak ada. Sama mentan itu saya berantem karena saya punya data tidak sama," kata Maria.

Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Maria akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Dia ditahan selama 20 hari pertama," singkatnya.

Maria sendiri menjadi tersangka ketiga dari PT Indoguna Utama setelah dua direksi yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi. Keduanya terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA