Permintaan itu terjadi dalam pertemuan di kantor Kemenpora yang dihadiri oleh Wafid, Mohammad Fakhruddin, Choel, dan pihak kontraktor PT Adhi Karya.
"Seingat saya ini kan rangkaian dari pertemuan pak Deddy dan pak Choel. Lapor ke saya bahwa pak Choel mau ketemu. Pak Choel mau ketemu saya dan pak Deddy, terkait dengan pemintaan, apa istilahnya itu, fee 15 persen itu," katanya saat bersaksi untuk terdakwa kasus Hambalang Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12).
Dia menjelaskan, sebelum mengadakan pertemuan di kantor Kemenpora bersma kontraktor PT Adhi Karya terlebih dulu diadakan pertemuan di Plaza Indonesia yang dihadiri olehnya, Deddy Kusdinar, dan Choel Mallarangeng.
"Saya ketemu di situ dengan pak Choel, Fakhrudin. Di situ saya mendengar langsung bahwa dia meminta fee 15 persen ke Kemenpora," kata Wafid.
Dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar sendiri dikatakan bahwa pada pertengahan tahun 2010, terdakwa bersama Wafid Muharam bertemu Choel Mallarangeng di sebuah restoran Jepang di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Pada pertemuan itu Choel Mallarangeng menyampaikan bahwa kakaknya Andi Alfian Mallarangeng sudah satu tahun menjabat sebagai menteri namun belum mendapat apa-apa. Maksud ucapan Choel Mallarangeng diperjelas oleh Mohammad Fakhruddin (staf khusus menpora) yang menanyakan kepada Wafid tentang kesiapan memberikan fee sebesar 18 persen kepada Choel Mallarangeng untuk pembangunan P3SON Hambalang. Wafid Muharam menyarankan sebaiknya Choel Mallarangeng bertemu dengan pihak kontraktor yakni PT Adhi Karya, saat itu Mohammad Fakhruddin mengatakan bahwa Choel Mallarangeng bertemunya ingin di ruang kerja Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
[rus]
BERITA TERKAIT: