"Yang pasti (mereka) akan diperiksa sebagai saksi," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta (Senin, 16/12).
Ia pun memastikan, KPK juga akan memeriksa hakim pratama muda pada PN Praya, Agung Putra Wiratjaya, dan Dewi Santini, serta jaksa Apriyanto Kurniawan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kendati demikian, Johan masih belum mengetahui kapan tim penyidik akan memeriksa kelima orang tersebut. Namun, kelimanya telah dicegah untuk berpergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 15 Desember kemarin.
Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak sedang bepergian ke luar negeri ketika keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.
"Sehingga jika sewaktu-waktu dia dipanggil sebagai saksi, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," ujar Johan.
Terkait kasus ini, KPK menciduk ‪Subri dan Lusita Ani Razak saat sedang melakukan transaksi suap menyuap di kamar salah satu hotel di NTB. Operasi penangkapan terjadi sekitar pukul 19.15 WITA. Keduanya langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke markas KPK pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Di lokasi penangkapan, petugas KPK menyita tas jinjing berbahan kulit warna merah marun berisi 164 lembar uang dolar AS dengan total 16.400 dolar. KPK juga menemukan dompet berisi mata uang rupiah senilai Rp23 juta.
KPK menjerat Subri dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancama 20 tahun penjara. Adapun Lusita dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman.
[rus]
BERITA TERKAIT: