Menurutnya, hal itu guna menghindari kecurigaan anggota Polri memiliki rekening gendut.
"Saya pernah bilang sebaiknya begitu lulus pendidikan Akpol, mulai mengisi LHKPN walaupun nol (isi rekeningnya). Jadi, melatih disiplin pribadi nantinya," kata Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/12).
Dia mengatakan bahwa anggota Polri, terutama yang baru, sah-sah saja memiliki kekayaan yang banyak. Tetapi, anggota tersebut bisa menjelaskan asal usul harta yang dimilikinya.
"Misalnya dia (polisi) di dalam perjalanan nanti kenal sama wartawati yang orangtuanya kaya betul, pengusaha batubara. Terus nanti kalau dia jadi mantunya orang kaya kan senang, terus dia dikasih biaya lah. Ya tidak ada masalah, masak polisi dilarang kaya," jelasnya.
Oegroseno menambahkan, anggota polisi yang memiliki kekayaan hasil pemberian mertua juga harus segera melapor kepada atasannya melalui LHKPN.
"Tapi, kalau sudah dilaporkan gitu ya jangan ditutup-tutupi. Ini dapat dari mertua saya yang sangat kaya, misalnya Rp 1 triliun ya boleh," tegas mantan Kapolda Sumatera Utara tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: