"Pelapor (RW) diperiksa besok oleh Subdit Renakta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya tersebut akan difokuskan seputar laporannya terkait tindak asusila Sitok Srengenge terhadapnya.
Menurutnya, kemungkinan ada penambahan pasal yang akan dikenakan untuk Sitok. Hal itu tergantung hasil pemeriksaan terhadap RW besok.
Pada 29 November lalu, RW melaporkan Sitok Srengenge ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Dia mengaku diperkosa hingga hamil tujuh bulan.
Atas perbuatannya, Sitok disangkakan melanggar pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
[ald]