Dua Kali Mangkir, Widodo Ratanachaitong Akan Dihadirkan di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Desember 2013, 21:59 WIB
Dua Kali Mangkir, Widodo Ratanachaitong Akan Dihadirkan di Persidangan
Widodo Ratanachaitong/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan terus berusaha untuk menghadirkan Direktur Utama PT Kernel Oil Limited Singapura, Widodo Ratanachaitong di dalam persidangan.

Diketahui, berkas pemeriksaan tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi dalam dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah rampung, dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 14 hari ke depan.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa hingga saat ini KPK masih terus bekerja sama dengan pihak di Singapura untuk menghadirkan Widodo.

"Mengenai keterangan Widodo, KPK sudah dua kali melayangkan panggilan. Tapi karena Widodo bukan WNI, KPK akan terus berkoordinasi dengan otoritas di Singaputa," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

Ia pun membantah kalau proses pemberkasan Rudi dan Deviardi sendiri bergantung pada sosok Widodo. Bahkan, Johan menegaskan, bahwa Widodo bisa diperiksa di pengadilan tanpa berita acara pemeriksaan.

"Bisa. Jaksa dan hakim bisa minta dihadirkan," tegasnya.

KPK telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Widodo Ratanachaitong. Pada surat panggilan yang pertama, Widodo tidak memenuhi panggilan karena surat panggilan tidak sampai ke alamat yang tepat. Namun pada surat panggilan yang kedua, Widodo tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas alias mangkir. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA