Pramono Ambil Langkah Tegas Atasi Penumpukan Sampah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 27 Juli 2026, 03:01 WIB
Pramono Ambil Langkah Tegas Atasi Penumpukan Sampah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: PPID DKI)
Kecil Besar
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan akan menindak tegas pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu 26 Juli 2026.

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai tumpukan sampah di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Pramono mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangani persoalan tersebut.

"Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat," kata Pramono.

Pramono mengungkapkan, salah satu penyebab penumpukan sampah dalam jumlah besar, seperti yang terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, adalah praktik ilegal pengelolaan sampah oleh pihak swasta. 

Para pemilik izin pengelolaan sampah kawasan yang seharusnya hanya mengirimkan residu ke TPA, dalam praktiknya menimbun sampah di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter.

"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum," kata Pramono. 

Pemprov DKI telah mengerahkan 10 truk dari Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mempercepat proses pembersihan. 

Sebelumnya, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi berupa denda dan penahanan truk terhadap dua perusahaan yang terbukti membuang sampah di lokasi tersebut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA