
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap di wilayah SKK Migas, Deviardi ke pengadilan. Sebab, berkas penyidikan Deviardi sudah dinyatakan P21, lengkap dan siap dipersidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hari ini tersangka Deviardi terkait kasus SKK Migas masuk ke proses penuntutan," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/12).
Deviardi merupakan pelatih golf pribadi Rudi Rubiandini. Deviardi yang juga disebut kuris Rudi ini turut dijadikan tersangka sejak 14 Agustus lalu lantaran diduga menerima suap yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Simon Tanjaya. Dari tangan keduanya, KPK menyita uang senilai USD400 ribu dan motor besar bermerek BMW.
Deviardi diduga telah melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: