
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas penyidikan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dalam waktu 14 hari ke depan, KPK akan melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan.
"Benar, RR (Rudi Rubiandini) hari ini P-21, berkasnya naik ke penuntutan," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).
Rudi yang dijumpai di gedung KPK pun hanya mengumbar senyum kepada wartawan saat ditanyai berkas penyidikannya, dan kapan akan naik ke pengadilan. "Alhamdullillah," ujarnya singkat.
Diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rudi Rubiandini, Deviardi, dan petinggi PT Kernel Oil Limited Simon Gunawan Tanjaya, dan langsung menahan ketiganya pada 14 Agustus lalu. Pada pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat Rudi dan Deviardi dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara berkas penyidikan Simon Gunawan Tanjaya telah masuk ke pengadilan sejak 7 November, dan telah dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: