Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dengan memvonis Angielina Sondakh dengan hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp 12,58 miliar. Vonis tersebut lebih berat dari putusan yang dikeluarkan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi yaitu 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Direktur Ekskutif Nurjaman Center Jajat Nurjaman mengatakan, banyaknya kasus korupsi yang melibatkan petinggi di negara ini baik dari golongan legislatif, eksekutif, hingga yudikatif yang notabene merupakan kader dari partai politik merupakan citra buruk dari partai pengusungnya.
Menurutnya, sesuai dengan UU No 2/2008 dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan partai politik berfungsi sebagai sarana partisipasi politik Warga Negara Indonesia dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender .
"Sehingga jelas jika ada kader suatu parpol yang melakukan korupsi seharusnya parpol juga ikut bertanggung jawab karena telah gagal dalam membina para kadernya,†katanya kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 9/12).
Jajat menambahkan, menjelang pemilu 2014 nanti, sebaiknya masyarakat lebih teliti dalam menentukan pilihannya. Pasalnya, dari pengalaman yang sudah terjadi slogan suatu partai Katakan Tidak Pada Korupsi tidak dapat menjamin partainya bersih dari kasus korupsi, bahkan partai yang berlandaskan agama pun masih terjerumus dalam kasus korupsi.
Banyaknya para kader partai politik yang terlibat dalam kasus korupsi di khawatirkan akan mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan pemilu 2014 nanti.
"Tapi saya yakin, saat ini masyarakat sudah cerdas dalam menentukan pilihannya, karena masyarakat juga tahu masih ada partai peserta pemilu yang telah terbukti bersih dari kasus korupsi," tutup Jajat.
[dem]
BERITA TERKAIT: