ICW: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Sebatas Rancangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 08 Desember 2013, 16:29 WIB
ICW: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Sebatas Rancangan
icw/net
rmol news logo Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah hanya sebatas pada rancangan. Hal ini terlihat dari tidak diterapkan sepenuhnya Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nation Convenstion Against Corruption-UNCAC) yang telah diratifikasi pada 2006 lalu.

Menurut peneliti ICW Tama S. Langkun, adanya unsur merugikan keuangan negara dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi justru membatasi upaya pemberantasan korupsi.

"Di dalam UNCAC sendiri unsur kerugian lebih luas dari sekedar kerugian keuangan negara karena mencakup pula kerugian non material seperti kerusakan alam," beber Tama di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (8/12).

Dia mengatakan, sejumlah ketentuan dalam UNCAC seperti illicit enrichment, trading in influence, bribery in the private sector, dan abuse of fuction yang belum diatur dalam UU Tipikor di Indonesia dinilai dapat menjerat pelaku korupsi yang semakin canggih dan licin.

"Ketentuan yang diatur dalam konvensi anti korupsi tersebut setidaknya cukup menjamin bahwa tindakan korupsi dapat dikepung dari berbagai aspek kehidupan," jelas Tama.

Karena itu, ICW mendesak agar pemerintah serius dalam mengimplementasikan norma-norma UNCAC sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi. Hal ini juga sebagai konsekuensi yuridis diratifikasinya konvensi PBB melawan korupsi.

"Pemerintah dan DPR harus secepatnya melakukan pembahasan dan pengesahan revisi UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset. Kedua regulasi baru itu harus mampu mengadopsi norma penting UNCAC dalam pengaturannya," demikian Tama. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA