Menurut peneliti ICW Tama S. Langkun, adanya unsur merugikan keuangan negara dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi justru membatasi upaya pemberantasan korupsi.
"Di dalam UNCAC sendiri unsur kerugian lebih luas dari sekedar kerugian keuangan negara karena mencakup pula kerugian non material seperti kerusakan alam," beber Tama di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (8/12).
Dia mengatakan, sejumlah ketentuan dalam UNCAC seperti
illicit enrichment, trading in influence, bribery in the private sector, dan
abuse of fuction yang belum diatur dalam UU Tipikor di Indonesia dinilai dapat menjerat pelaku korupsi yang semakin canggih dan licin.
"Ketentuan yang diatur dalam konvensi anti korupsi tersebut setidaknya cukup menjamin bahwa tindakan korupsi dapat dikepung dari berbagai aspek kehidupan," jelas Tama.
Karena itu, ICW mendesak agar pemerintah serius dalam mengimplementasikan norma-norma UNCAC sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi. Hal ini juga sebagai konsekuensi yuridis diratifikasinya konvensi PBB melawan korupsi.
"Pemerintah dan DPR harus secepatnya melakukan pembahasan dan pengesahan revisi UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset. Kedua regulasi baru itu harus mampu mengadopsi norma penting UNCAC dalam pengaturannya," demikian Tama.
[ian]
BERITA TERKAIT: