"Kami juga meminta pemerintah lebih jelas soal pemberantasan korupsi, bukan hanya dalam pidato saja. Kami minta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut kasus-kasus besar seperti Century dan Hambalang," ujar Koordinator Aksi Irfan Maulana di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (8/12).
Menurut Irfan, kelemahan terbesar dalam hukuman bagi koruptor ialah ringannya vonis yang dijatuhkan. Sehingga hal itu tidak membuat koruptor jera. Selain dimiskinkan dan dihukum kurungan badan, koruptor juga harusnya perlu diberi hukuman mati.
"Agar koruptor jera. Korupsi ini kan kejahatan yang luar biasa, menghilangkan hak hidup sejahtera masyarakat," jelasnya kepada
Rakyat Merdeka Online.
Irfan menambahkan pemberian hukuman mati bagi koruptor sendiri sudah diatur dalam Undang-undang 31/1999 dan 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun pemerintah perlu memperjelas persyaratannya.
Gepak melakukan kampanye ini untuk memperingati Hari Anti Korupsi Internasional pada tanggal 9 Desember. Dalam aksi itu, massa yang berjumlah sekitar 20 orang itu membentangkan sebuah spanduk besar bertuliskan "Hukum Mati Koruptor!". Aksi tersebut berjalan aman dan lancar meski pihak keamanan tidak mengawal demonstran.
[rus]
BERITA TERKAIT: