Simon Ngaku Urus Tender Fossus Energy dan Fortek Thailand di SKK Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Desember 2013, 18:03 WIB
Simon <i>Ngaku</i> Urus Tender Fossus Energy dan Fortek Thailand di SKK Migas
simon gunawan tanjaya/net
rmol news logo Simon Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) mengaku pernah mengurus dokumen lelang diluar perusahaan uang yang dia kelola. Perusahaan itu antara lain, Fossus Energy dan Fortek Thailand Co. Ltd.

"Saya pernah kerjakan dokumen Fossus Energy. Yang suruh Pak Widodo. Untuk tender SKK Migas. Saya cuma diminta bantu cek dokumen saja disamakan dengan undangannya," kata Simon saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12).

Simon menyatakan dalam prosesnya, dia diperintahkan untuk mengecek dokumen yang dikirimkan bawahan Widodo, Zack Wu. Simon bilang, dirinya disuruh mengecek selembar dokumen perihal tender. Apa itu tendernya? Dia mengaku tak mengetahuinya. Menurut dia, tugasnya hanya mengecek tulisan dan huruf-huruf dalam dokumen itu.

"Saya cuma disuruh cek typo-nya. Karena kalau ada salah ketik sedikit tak akan diterima. Kernel Oil diundang juga dalam tender itu," jelasnya.

Setelah diperiksa, masih kata Simon, dokumen itu dikirim balik ke Singapura. Apa kelanjutannya, dia mengaku tak mengetahuinya. Termasuk, saat Fossus Energy memenangkan tender SKK Migas. Simon juga menyatakan tak tahu hubungan antara lelang Fossus Energy dengan uang yang diberikannya kepada Deviardi, pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Melihat hal itu, Hakim Anggota I Made Hendra kemudian bertanya ke Simon. Dia heran, Simon sama sekali tak menanyakan ke Widodo soal hubungannya dengan Deviardi. Apalagi, urusannya pemberian uang. Tapi, Simon cuma menjawab bahwa dirinya hanyalah bawahan. Karenanya, dia tak berani bertanya.

Hakim Made Hendra kemudian bertanya lagi. "Anda kan bawahan bukan sembarang bawahan. Anda manajer operasional, yang mengoperasikan perusahaan tiap harinya. Apalagi yang dipakai itu duit perusahan Anda," kata hakim yang mendapatkan jawaban bungkam dari Simon.

Dalam surat dakwaan Simon yang disusun Jaksa KPK, tertulis Fossus Energy merupakan satu dari empat perusahaan yang diwakili oleh Widodo, yaitu Kernel Oil, Pte. Ltd., Fortek Thailand Co. Ltd., dan World Petroleum Energy, Pte. Ltd. Simon juga didakwa menyuap Rudi SGD 200 ribu dan USD 900 ribu. Duit ini berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Pemberian duit dimaksudkan agar Rudi sebagai Kepala SKK Migas memuluskan permintaan Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA