Resmi, Dua Pembunuh Sisca Yofie Terancam Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Desember 2013, 11:58 WIB
Resmi, Dua Pembunuh Sisca Yofie Terancam Hukuman Mati
rmol news logo Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Sisca Yofie, Ade Ismayadi dan Wawan yang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung (Senin, 2/12), didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Dalam sidang yang digelar di ruang 6 PN Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung yang berjumlah empat orang bergantian membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa.

Sidang dakwaan pertama diikuti oleh Wawan sekitar pukul 10.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap Ade Ismayadi.

Atas perbuatan keduanya, JPU Kejari Bandung, Rinaldi, menilai keduanya melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2e ayat 4 KUHP serta primair kedua pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHPP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Mengacu pada pasal tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal hukuman mati, minimalnya 15 tahun penjara atau seumuur hidup," ujar Rinaldi usai sidang, Senin (2/12).

Sidang dengan penjagaan ketat tersebut, diakhiri pukul 11.10 WIB. Usai sidang, kedua terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan. Sementara itu keluarga Sisca yang diwakili paman, kakak serta sepupunya tak kuasa mendengar dakwaan hingga kakak kandung Sisca, Elvie, jatuh pingsan.

Sidang yang dipimpin ketua majelis Parulian Lumbantoruan, dan dua hakim anggotanya Parlas Nababan dan Marudut Bakara akan dilanjutkan Senin pekan depan (9/12) dengan agenda tanggapan pengacara.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga Sisca, Haerullah, mendesak jaksa menghukum mati kedua pelaku. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA