Bupati Bogor: Proyek Hambalang Langgar Site Plan dan IMB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 November 2013, 11:57 WIB
Bupati Bogor: Proyek Hambalang Langgar Site Plan dan IMB
FOTO:NET
rmol news logo Bupati Bogor, Rahmat Yasin menyatakan bahwa proyek Hambalang melanggaran aturan yang tercantum dalam pengesahan Site Plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah proyek berjalan, ada pelanggaran dalam pembangunan dari laporan anak buahnya di Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.

"Proyek berjalan. Tetap, menurut laporan Dinas Tata Bangunan, memang pembangunan proyek Hambalang sudah melanggar Site Plan dan IMB. Antara lain pelanggaran ketinggian bangunan dan koefisien dasar bangunan," kata Rahmat saat bersaksi dalam sidang terdakwa, Deddy Kusnidar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/11).

Dalam kesaksiannya, Rahmat pun tak menampik bahwa dirinya yang mengesahkan pengajuan Site Plan dan IMB proyek Hambalang pada 25 Februari 2010. Izin Site Plan dan IMB proyek Hambalang yang disahkannya itu membatasi tinggi bangunan hanya sampai 12 meter. Namun, pada kenyataannya, tinggi bangunan tersebut melebihi dari 12 meter. Rahmat bilang sudah dua kali mengirim surat teguran kepada pihak kontraktor tapi tak digubris.

"Dalam Surat Keputusan Bupati soal IMB mestinya pembangunan kita hentikan, tapi tidak dibongkar. Karena dalam Peraturan Daerah mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan baru dilakukan pembongkaran. Saat itu sudah dikeluarkan SP dua kali, baru saat mau dibicarakan sudah keburu ramai di koran-koran," tutur Rahmat.[wid]   

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA