"Proyek berjalan. Tetap, menurut laporan Dinas Tata Bangunan, memang pembangunan proyek Hambalang sudah melanggar Site Plan dan IMB. Antara lain pelanggaran ketinggian bangunan dan koefisien dasar bangunan," kata Rahmat saat bersaksi dalam sidang terdakwa, Deddy Kusnidar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/11).
Dalam kesaksiannya, Rahmat pun tak menampik bahwa dirinya yang mengesahkan pengajuan Site Plan dan IMB proyek Hambalang pada 25 Februari 2010. Izin Site Plan dan IMB proyek Hambalang yang disahkannya itu membatasi tinggi bangunan hanya sampai 12 meter. Namun, pada kenyataannya, tinggi bangunan tersebut melebihi dari 12 meter. Rahmat bilang sudah dua kali mengirim surat teguran kepada pihak kontraktor tapi tak digubris.
"Dalam Surat Keputusan Bupati soal IMB mestinya pembangunan kita hentikan, tapi tidak dibongkar. Karena dalam Peraturan Daerah mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan baru dilakukan pembongkaran. Saat itu sudah dikeluarkan SP dua kali, baru saat mau dibicarakan sudah keburu ramai di koran-koran," tutur Rahmat.
[wid]
BERITA TERKAIT: