Eks Pejabat BPN Bersaksi untuk Machfud Suroso

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 November 2013, 12:07 WIB
Eks Pejabat BPN Bersaksi untuk Machfud Suroso
Managam Manurung/met
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Sekretaris Utama BPN RI Managam Manurung, Rabu (27/11). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang untuk tersangka Machfud Suroso.

Hal itu sebagaimana diinformasikan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Managam sudah sering bolak-balik diperiksa penyidik. Saat bersaksi di persidangan terdakwa Deddy Kusdinar, kemarin (Selasa, 26/11), Managam menyatakan pernah diminta tolong oleh anggota komisi II DPR, Ignatius Mulyono untuk mengurus sertifikat Hambalang. Saat itu, Ignatius mengaku diperintahkan oleh Anas Urbaningrum.

Selain Managam, dalam perkara yang sama KPK juga memanggil ketua DPC Partai Demokrat Boyolali, Jawa Tengah Sujadi sebagai saksi.

Sementara itu, untuk gratifikasi terkait mega proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum, KPK memanggil Ketua DPC Batang, M Rochim. Pemanggilan Ketua-ketua DPC ini diduga untuk mengetahui soal adanya aliran dana Hambalang yang masuk ke Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA