Jaksa menilai keponakan pengacara kondang, Hotma Sitompoel, itu terbukti bersalah menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf dari Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp 150 juta.
"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).
Menurutnya, perbuatan Mario memberi suap dianggap melanggar dakwaan primer. Yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan adalag perbuatan terdakwa Mario tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan selaku penegak hukum mencemarkan nama baik advokat. Terdakwa juga dianggap berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa menyesal. Sementara, Jaksa KPK tidak menyertakan pertimbangan meringankan.
Dalam kesempatan ini, Jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan itu, yakni pencabutan hak praktik advokat Mario. Menurut dia, alasan mendasar pidana tambahan pencabutan hak-hak itu tercantum dalam pasal 10 huruf b angka 1 KUHP juncto pasal 35 ayat (1) angka 4 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: