Lagi Diingatkan, Kasus Rudi Harus Jadi Pintu Masuk KPK Berantas Mafia Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 November 2013, 13:47 WIB
Lagi Diingatkan, Kasus Rudi Harus Jadi Pintu Masuk KPK Berantas Mafia Migas
FOTO:RMOL
rmol news logo Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (Jamak) kembali mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kasus yang menyeret mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini harus menjadi pintu masuk dalam memberantas mafia minyak dan gas di Indonesia.

"KPK telah berjanji untuk membongkar habis praktek mafia migas di Indonesia. Karena itu, kami dari Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi mendesak lembaga superbodi ini terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di SKK Migas dengan menyeret pihak-pihak yang terlibat," kata koordinator aksi Jamak, Ibrahim Mansyur di depan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Disamping itu pula, KPK harus membongkar jaringan para mafia dan koruptor yang menjadikan BP Migas, sebelum dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai tambang uang mereka. Ibrahim lebih lanjut menyebutkan, dari data dan informasi yang diperoleh Jamak, ternyata ada dugaan keterlibatan salah seorang anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi MS Simbolon dalam kasus mafia migas di Indonesia. Hal ini berdasar laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada BP Migas yang sudah selesai diaudit bahwa ada sejumlah pejabat yang diduga kuat merugikan negara puluhan triliun rupiah di BP Migas.

Peran Effendi MS Simbolon sendiri, disebutkan sebagai fasilitator yang menghubungkan PT Parna Raya dengan Menteri ESDM dan Kepala BP Migas saat itu. Efendi Simbolon sangat memaksimalkan pengaruhnya untuk menekan BP Migas agar menjual gas Hussky ke PT Parna Raya dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga jual ke perusahaan lainnya.

"Kerugian negara akibat penggunaan tekanan dan  pengaruh Effendi Simbolon dan juga tindakan suap yang dilakukan oleh PT. Parna Raya mencapai lebih Rp 15 triliun," papar Ibrahim.

Direktur Utama PT.SPN, Artha Merish Simbolon, seperti diketahui saat ini sudah dicekal dan diperiksa oleh KPK terkait dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Pihaknya juga menduga kuat praktek kongkalikong keterlibatan PT. Pertamina dalam penjualan, pelelangan, dan tender di SKK Migas yang diketahui oleh Karen Agustiawan.

Dalam dakwaan Simon Gunawan Tanjaya terungkap bahwa PT Pertamina pernah menghadiri rapat bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas dan SKK Migas pada 28 Mei 2013. Pada rapat itu disimpulkan, Kondensat Senipah bagian negara dengan volume 300 ribu barel tidak dapat diolah Kilang Pertamina. Sebab, ada keterbatasan penyerapan kilang atas volume Kondensat Senipah yang tersedia.

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan pendapatan negara, rapat memutuskan dilakukan lelang terhadap Kondensat Senipah untuk mendapat penawaran terbaik. Kondensat Senipah ini lalu menjadi barang yang diinginkan PT Kernel Oil Pte Ltd. Pada dakwaan Simon terungkap, PT Kernel menyuap buat mendapat jatah Kondensat Senipah tersebut.

"Kami mendesak KPK untuk membongkar sepak terjang Direktur Umum PT. Pertamina, Karen Agustiawan dan anggota DPR,  Effendi MS Simbolon dalam kasus-kasus mafia migas di Indonesia," tuntutnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA