Hal itu diungkapkan Deputi Pengendalian Usaha SKK Migas, Widyawan Prawira, saat bersaksi dalam persidangan. Menurut dia, pihaknya hanya mengumumkan ke pemenang tender. Sementara, peserta lain sama sekali tak diberitahu oleh SKK Migas.
Tender, kata dia, hanya boleh diikuti oleh
bidder yang sudah terdaftar. Selanjutnya, tim akan menentukan calon pemenang tender. Dari situ, pemenang yang diusulkan tim tender selanjutnya diserahkan kepada Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini.
"Tim tender mengusulkan calon pemenang berdasarkan penawaran tertinggi. Setelah ada satu nama pemenang tender, pihak lain tidak diberitahukan. Hanya pihak pemenang yang akan dihubungi oleh SKK Migas. Itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di SKK Migas, yaitu KPTS No.20/2003," terang dia.
Ketua Majelis Hakim, Tati Hardianti, mengkritik sistem tender yang tidak mengumumkan pemenang tersebut. Menurut Tati, dengan tidak adanya pengumuman pemenang tender secara terbuka maka pihak yang kalah tender tidak mempunyai hak sanggah terhadap hasil tender.
"Jika pemenang tidak diumumkan, tidak ada hak sanggah dari peserta tender lainnya," kata Tati.
Menjawab itu, Widyawan mengatakan, memang seharusnya semua peserta tender diberitahu hasil tender.
"Seharusnya diberitahu," jawab dia.
[ald]
BERITA TERKAIT: