Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Sumarno menjelaskan, dua tersangka itu diciduk di perumahan BTN Silae Kota Palu Selasa lalu (19/11). Warga asal Sibatik Nunukan Kalimantan Utara itu tertangkap dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 650 kilogram dengan nilai harga Rp 1,3 miliar.
"Mereka diduga sebagai bandar narkotika sabu-sabu," ujar Sumarto kepada wartawan di Palu, Jumat (22/11).
Tambah dia, dari hasil penangkapan dilakukan pengembangan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di sebuah penginapan di wilayah perbatasan antara Kabupaten ToliToli dan Kabupaten Donggala. Di TKP ditemukan barang bukti sebanyak 19 paket besar shabu-shabu.
Jelas AKBP Sumarno, dari hasil pemeriksaan barang bukti yang dibawa tersangka berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia kemudian dibawa ke Sibatik Kalimantan Utara. Kemudian oleh kedua Tersangka dengan menggunakan kapal kayu jenis narkotika shabu-shabu dibawa ke Pelabuhan Pangalaseang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala.
"Menurut pengakuan dua tersangka, shabu-shabu seberat 650 gram ini akan diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah," terangnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: