Pemerintah RI: Australia Langgar Hukum Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 November 2013, 22:40 WIB
Pemerintah RI: Australia Langgar Hukum Internasional
marty natalegawa/net
rmol news logo Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa menegaskan, bila pihak Australia diketahui benar-benar melakukan aksi penyadapan terhadap Indonesia maka hal tersebut sudah dipastikan melanggar prinsip hukum internasional. Dan hal tersebut menurut Marty tidak baik bagi kelanjutan hubungan diplomasi kedua negara ke depannya.

"Belum kita bicara hubungan antar bangsa. Prinsip hukum internasional pun melarang dan tidak menganggap lazim penyadapan. Ini hari yang tidak baik antar kedua negara. It's a bad day. Namun, kita negara yang sanggup berpikir rasional, tegas dan terukur," ujar Marty dalam konfrensi pers di Ruang Nusantara Kementerian Luar Negeri, Senin (18/11).

Marty pun menyebut tindakan Australia tersebut tidak cerdas. Karena merusak hubungan baik antara Autralia dan Indonesia yang telah terjalin begitu lama. Hal di atas akan ditudingkan kepada Australia bila ternyata negeri kanguru tersebut terbukti benar-benar menyadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"It's not smart thing to do. It's unfriendly act. Ini bukan hal yang cerdas untuk dilakukan. Ini adalah tindakan yang tidak bersahabat oleh Australia," ujarnya.

Marty juga menyindir pemerintah Australia tidak menjunjung tinggi demokrasi bila menyadap Indonesia. Secara tegas Marty sampaikan bahwa Autralia telah mencederai sistem demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip privasi yang dimiliki oleh sebuah negara.

"Melalui penyadapan, otoritas Australia yang konon menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, yang konon menjunjung prinsip privasi, yang konon menjunjung hubungan blilateral Australia-Indonesia, telah satu per satu secara sistematis diciderai dan dilanggar semua itu oleh Australia," paparnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA